TEMPO.CO, Jakarta - Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dituntut 13 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menerima suap saat menyidik kasus pajak.
"Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keduanya dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 Desember 2013.
Menurut jaksa, Dian dan Eko terbukti menerima suap Sin$600 ribu ketika menangani pajak PT The Master Steel. Duit itu diberikan oleh Direktur Master Steel, Diah Soemedi, agar keduanya menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu. Master Steel sebelumnya diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Akibatnya, Diah dan dua pegawainya, Istanto serta Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya dari Master Steel, dalam dakwaan kedua, mereka juga dituding menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Serta, menerima US$150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.
Delta Internusa sebelumnya diduga mengurangi nilai omzet dalam data Surat Pemberitahuan Tahunan. Nilai omzet peredaran usaha yang mestinya Rp 8,174 triliun, dikecilkan menjadi Rp 6,1 triliun. Eko dan Dian lalu menemui Laurentinus untuk menawarkan bantuan agar pemeriksaan tak dilanjutkan. Mereka meminta imbalan uang sebesar Rp 10 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 3,25 miliar. Modus yang sama juga dilakukan pada Nusa Raya Cipta.
Akibat perbuatannya, mereka dituding melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, keduanya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan tersebut pada Selasa pekan depan.
NUR ALFIYAH