TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri Kota Bengkulu memvonis EM, 40 tahun, ibu rumah tangga yang terbukti mencabuli 30 remaja, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Selasa, 3 Desember 2013.
Persidangan yang dipimpin hakim Wachid menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pencabulan dan merusak masa depan korban. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli korban sehingga mereka malu secara sosial dan psikologis," kata Wachid dalam pembacaan sidang putusan di PN Kota Bengkulu, Selasa, 3 Desember 2013.
Menurut dia, terdakwa juga terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum EM selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta susidair enam bulan kurungan penjara.
Pada fakta di persidangan, terungkap jika EM melakukan hubungan intim dengan beberapa orang ABG sebanyak 30 kali.