Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden SBY Didesak Tepati Janji ke Korban HAM  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta (20/11). Kerjasama yang dihentikan antara lain, pertukaran informasi dan intelijen, serta latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia. TEMPO/Subekti
Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta (20/11). Kerjasama yang dihentikan antara lain, pertukaran informasi dan intelijen, serta latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia membutuhkan penyelesaian. Bentuk penyelesaiannya bergantung kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan selama ini. Perlunya penyelesaian perkara ini diutarakan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) yang pekan lalu melakukan uji kesaksian terhadap sejumlah korban.

KKPK berharap menjelang akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah 10 tahun menjabat, SBY menepati janji kepada korban untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. "Presiden masih punya waktu sampai Agustus 2014," ujar koordinator Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, Kamala Chandrakirana, kepada Tempo, Jumat, 29 November 2013.

KKPK merupakan lingkaran masyarakat sipil dari lembaga swadaya masyarakat yang mendokumentasikan kasus pelanggaran HAM selama 40 tahun, yakni sejak tahun 1965 hingga 2005. Dalam proses dokumentasi itu, KKPK menemukan kasus pelanggaran HAM yang tak pernah diadili sebanyak 948 kasus.

Untuk mendokumentasikan profil kasus itulah KKPK menyelenggarakan agenda dengar kesaksian korban yang telah dilakukan di beberapa daerah pascakonflik, seperti di Palu, Aceh, Kupang dan Solo. Acara kesaksian dilakukan pada 25-29 November 2013 di Jakarta.

KKPK menyelenggarakan dengar kesaksian yang menggali pengalaman korban dalam pusaran peristiwa pelanggaran HAM, mulai Aceh hingga Papua. Proses dengar kesaksian itu meliputi berbagai tema kasus kekerasan, seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam operasi militer, kekerasan dalam ideologi, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ada pula kekerasan berbasis sumber daya alam dan kekerasan terhadap pembela HAM. Dalam proses dengar kesaksian itu, KKPK menghadirkan 28 korban kekerasan dari berbagai latar belakang konflik dan jenis kekerasan, mulai kekerasan fisik, seksual, perampasan hak milik dan keluarga korban penghilangan paksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Acara seperti ini menyerupai proses Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Proses itu dilakukan oleh negara lain yang juga berkonflik. Di Indonesia pernah ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tapi dibatalkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Kamala. 

Hingga kini, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tak pernah terbentuk. Menurut Kamala, perlu ada kewenangan moral seperti yang dilakukan KKPK untuk mendengarkan kebenaran dari peristiwa yang dialami korban. Dengan proses dengar kesaksian ini, Kamala berharap ada pengaruh terhadap kebijakan negara untuk menuntaskan kasus ini.

"Masyarakat tidak akan menunggu lagi. Kami yang akan melakukan seluruh proses dan membuat forum. Walaupun tidak ada legalitas dari negara, tapi kami punya otoritas moral yang mewakili warga yang peduli. Ini pendidikan publik dan tanggung jawab negara," kata Kamala.

Dalam proses dengar kesaksian korban itu, KKPK menghadirkan korban dari berbagai latar belakang persitiwa pelangagran HAM seperti kekerasan seksual pada 1965 di Yogyakarta, kekerasan terhadap perempuan pada peristiwa Biak Berdarah 1998, peristiwa Marabia di Timor-Leste, peristiwa Tanjung Priok dan lainnya.

NURUL MAHMUDAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.


Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.