TEMPO.CO, Bandung - Tim jaksa penuntut mendakwa dua tertuduh, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, sengaja menghilangkan nyawa Sisca Yofie dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 2 Desember 2013. Tuntutan itu dibeberkan dalam dakwaan kedua (subsider) jaksa penuntut dengan Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa penuntut Rinaldi Umar mengatakan, dakwaan subsider tersebut didasari kesaksian Yadi Supardi, yang menyaksikan kejadian sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumah Jalan Setra Indah Utara II Nomor 11, Kota Bandung, 5 Agustus lalu. Saat itu Yadi melihat dua orang tak dikenal yang belakangan diketahui adalah terdakwa Wawan dan Ade.
"Salah seorang yaitu terdakwa Wawan membacokkan goloknya ke bagian jidat dan bagian belakang kepala seorang perempuan (Franceisca Yofie)," kata dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan, Senin, 2 Desember 2013. Tak cuma itu, Wawan juga lantas menarik korban ke arah sepeda motor yang ditunggui terdakwa Ade.
"Selanjutnya korban dijatuhkan di samping sepeda motor, kemudian sepeda motor dijalankan, sehingga korban Franceisca Yofie terseret oleh sepeda motor tersebut yang berjalan ke arah bawah (turunan Jalan Setra)," kata Rinaldi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan itu.
Tak lama kemudian, tubuh Yofie ditemukan terluka parah oleh dua saksi, Juhri dan Eman Cahyadi, di Jalan Cipedes Tengah, dekat lapangan Abra, Kecamatan Sukajadi. Korban yang pakaiannya sobek-sobek itu lalu meninggal dalam perjalanan ke RS Hasan Sadikin, Bandung.
Dari hasil otopsi tim forensik rumah sakit, Yofie diketahui mengalami luka memar dan lecet hampir di sekujur tubuh. Yofie juga menderita satu luka bacokan besar di dahi kanan dan tiga luka terbuka di kepala belakang bagian kiri. "Luka terbuka pada dahi bagian kanan berukuran 8,8 x 2 sentimeter. Korban meninggal akibat luka-luka yang dideritanya," kata Rinaldi.(Baca :Penuturan Jaksa Soal Pembunuhan Sisca Yofie)
Pantauan Tempo, sidang kasus menghebohkan ini juga dihadiri empat kakak perempuan dan satu kakak ipar laki-laki Yofie yakni Nevie, Silfie, Mayfie, serta Elfie dan suaminya, Oey Andi Tanuwijaya. Nyaris sepanjang sidang pembacaan dakwaan, keempat kakak perempuan Yofie nampak menangis. Beberapa saat seusai sidang, Elfie bahkan sempat pingsan seperti tak kuasa menahan pilu.
Rinaldi membenarkan bahwa dakwaan subsider dalam kasus Yofie berbeda. Dakwaan pertama (primer) dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (4) serta Pasal 339 disusun berdasarkan pengakuan terdakwa. "Sedangkan dakwaan kedua (subsider) memang berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Yang mana dakwaan yang benar akan dibuktikan dalam sidang pemeriksaan nanti," kata dia seusai sidang.
Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Wawan dan Ade akan mengajukan nota keberatan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
BEM FIB UI Benarkan Bikin Rilis Kasus Sitok