TEMPO.CO, Makassar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mulai menerapkan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.
"Setelah disetujui oleh DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tiga hari lalu, kami sudah terapkan di Makassar," kata Nielma Palamba, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Sabtu, 30 November 2013.
Salah satu bunyi dalam undang-undang yang tercantum dalam pasal 64 ayat (4) huruf a, yakni KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan, huruf b pasal ini berbunyi kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Nielma menambahkan, selain berlaku seumur hidup, biaya mengurus kartu ini tetap gratis meski program nasional e-KTP berakhir pada akhir Desember 2013. Dia menambahkan, undang-undang yang mengatur biaya pengurusan e-KTP dengan KTP konvensional berbeda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus KTP konvensional sebesar Rp 50 ribu per orang. Karena itu Perda tersebut tidak berlaku di pengurusan e-KTP.
"Biaya pengurusan e-KTP ditanggung oleh APBN karena itu tetap gratis hingga tahun depan (2014). Perda Nomor 9 tahun 2009 hanya berlaku bagi KTP konvensional," jelasnya.
Ia menuturkan, perubahan e-KTP hanya dilakukan jika ada perubahan status. Misalnya, seseorang ingin menambah gelar akademiknya atau mereka yang berpindah domisili. Perubahan dalam aturan ini adalah pembuatan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akte kelahiran, KTP, dan surat kematian tanpa dipungut biaya.
Nielma menyebutkan, hingga saat ini, masih ada 226 ribu warga yang belum mengurus e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mencatat jumlah warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 850 ribu dari target yang dikeluarkan oleh Admiministrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, yaitu 1.076.000.
"Yang sudah mendapatkan e-KTP dan tercetak masa berlakunya lima tahun, sudah dibaca seumur hidup. Begitu bunyi undang-undang itu. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi," jelasnya.
Camat Manggala Ansar Umar, mengatakan belum mendapat petunjuk teknis dari pemerintah kota Makassar terkait penggunaan e-KTP seumur hidup. Sejauh ini kata dia, e-KTP seumur hidup masih dalam tahap wacana. "Kami belum bisa terapkan e-KTP seumur hidup. Belum ada juknisnya dari pemerintah kota. E-KTP yang saya miliki masa berlakunya lima tahun," jelasnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI