TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita 30 unit mobil dalam kaitan dengan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Terakhir, Jumat malam, 29 November 2013, penyidik kembali menyita delapan unit mobil, dua di antaranya diduga milik pemerintah dengan melihat pelat nomornya yang berwarna merah.
Kedua mobil berpelat merah tersebut adalah Toyota Kijang dengan nomor polisi B-7828-EQ dan B-7009-EQ. Sedangkan keenam mobil lainnya adalah Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi D-1842-ZK, BMW 318i B-8778-LA , Suzuki X-Over B-1839-EFC, Toyota Yaris B-2883-SA, Kijang LSX B-1743-XI merah, dan KIA Travello perak H-1279-US.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mobil-mobil itu disita dari tiga tempat berbeda, yakni di sebuah rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Depok, serta di ruang pamer mobil di kawasan Puncak, Bogor.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyita 17 mobil yang diduga masih berkaitan dengan kasus korupsi Akil. Ada lagi lima mobil yang disita penyidik diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang Akil.
Kelima mobil ini disita ketika dilakukan penggeledahan di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, serta di Pontianak, Kalimantan Barat. Tiga mobil tersebut adalah milik Akil, yaitu Mercedes-Benz S 350, Audy Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dua mobil lainnya yang disita di Pontianak adalah Toyota Fortuner bernomor polisi KB-9888-TY atas nama istri Akil, Ratu Rita.
Dengan demikian, sampai hari ini sudah 30 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus suap ini.
BUNGA MANGGIASIH