TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Agatha Lily, mengakui saat ini ada puluhan macam program dan iklan berbau kampanye politik di televisi. Padahal, sesuai UU Pemilu, iklan kampanye hanya diperbolehkan tayang tiga pekan sebelum pemungutan suara, Maret 2014. "Jumlahnya hampir 100 program," kata Lily, Jumat, 29 November 2013.
Menurut dia, lembaga penyiaran yang menyiarkan program kampanye sebagian besar berafiliasi ke partai politik tertentu. "Jumlahnya hampir 10 lembaga," katanya. Namun, dia enggan menyebutkan nama lembaga penyiaran yang dimaksud tersebut. Agatha Lily berpendapat, jika disebutkan dan disiarkan, lembaga penyiaran yang dimaksud akan mencari celah untuk menghindari sanksi yang akan diberikan. "Tapi kami sudah berikan surat teguran resmi kepada mereka," ujar dia.
Bila surat teguran itu tidak diindahkan, KPI akan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian program secara sementara. "Yang penting KPI akan godok peraturannya lebih dulu," katanya.
Selama ini KPI dianggap tidak bertindak tegas kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan atau program berbau kampanye. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran melihat ada beberapa peserta pemilu, khususnya yang mencalonkan diri sebagai presiden, memanfaatkan media yang mereka miliki untuk berkampanye.
AMRI MAHBUB
Topik Terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres | Gunung Meletus
Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil