TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanudin menilai protokol dan kode etik hubungan bilateral Indonesia-Australia hanya mengikat secara moral. Tubagus meminta agar protokol ini memuat hukuman yang sejajar atas kesalahan yang dilakukan.
"Kalau ada kesalahan harus ada sebuah punishment," kata politikus PDI Perjuangan ini saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 28 November 2013.
Dia melanjutkan, bentuk hukuman ini harus setara dengan kesalahan yang dilakukan para pihak. Namun, dia enggan menjelaskan bagaimana detail protokol ini.
Pada derajat tertentu, kata dia, hukuman bisa sampai pemutusan hubungan diplomatik. Atau pada derajat kesalahan tertentu, hanya perlu penyelesaian secara diplomatik. "Harus ada tindakan keras dan ringan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Tubagus, poin penting dari perjanjian bilateral ini adalah Indonesia mesti membuat langkah antisipatif. Meskipun sudah ada protokol, Tubagus menilai Indonesia mesti membuat sistem proteksi komunikasi agar tidak mudah diintersepsi.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugasi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk mendiskusikan isu sensitif terkait hubungan bilateral Indonensia Australia setelah penyadapan. Dia menyatakan perlu protokol dan kode etik kerja sama bilateral dan sudah disetujui oleh Australia.
WAYAN AGUS PURNOMO