TEMPO.CO, Semarang - Soni Haryono, sopir dari Front Pembela Islam yang menabrak orang hingga meninggal saat meletus kerusuhan di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, dituntut hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 5 UU Lalu Lintas yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal," kata Fik Zulrofik, jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 28 November 2013.
Pada kerusuhan di Sukorejo, 18 Juli 2013, Soni mengendarai mobil Avanza sambil membungkuk dengan alasan menghindari lemparan. Mobilnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan polisi yang mengamankan kerusuhan. Salah satunya Tri Munarti, pengendara sepeda motor yang tertabrak dan terseret hingga 50 meter lebih hingga akhirnya meninggal dunia.
Kuasa hukum terdakwa, Ihwan Tuankotta, menyatakan keberatan atas dakwaan. "Terdakwa juga sudah minta maaf, keluarga korban juga sudah memaafkan," ujarnya. Atas keberatan tersebut, pada agenda persidangan selanjutnya yang akan digelar 5 Desember 2013, ia akan mengajukan pleidoi.
Pada persidangan sebelumnya, Soni telah minta maaf kepada Samsu Yulianto yang merupakan suami korban. Saat itu Soni dihadirkan sebagai salah satu saksi. Soni berlutut memohon ampun pada Yulianto. Atas permohonan tersebut, Yulianto memaafkan karena peristiwa itu sudah telanjur terjadi. Tapi ia juga menuduh tindakan Soni sebagai aksi kejam. Sebab, Soni tak hanya menabrak, tapi juga menyeret Murniati.
SOHIRIN