TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wajik mengatakan dia sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam kasus ini, Jero diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Dalam kasus Pak Rudi saya diminta untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal," ujar Jero ketika ditemui sebelum acara 4th ASEAN Ministerial Meeting on Minerals, Nusa Dua, Bali, Kamis, 28 November 2013.
Sebelumnya, Jero tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengikuti rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Bali. Jero diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Rudi dicokok KPK pada 13 Agustus lalu karena diduga menerima suap US$ 700 ribu dari Manajer Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon G. Tanjaya. Simon kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi pemanggilan KPK minggu depan," ujar Jero.
Jero mengatakan dia merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Terkait dengan pencekalan ajudan Jero Wacik bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya untuk bepergian ke luar negeri, Jero mengatakan hal tersebut merupakan hak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencekalan itu, kata Jero, bukan berarti seseorang tersebut bersalah. "Banyak yang dicekal, tapi belum tentu bersalah," ujar Jero.
Jero diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rudi dicokok KPK pada 13 Agustus lalu karena diduga menerima suap US$ 700 ribu dari Manajer Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon G. Tanjaya.
GALVAN YUDISTIRA