TEMPO.CO, Watampone - Sedikitnya 50 orang keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur inisial, Nr, 17 tahun, mengamuk di Pengadilan Negeri Watampone pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis, 28 November 2013.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Hasanuddin itu hanya berlangsung sekitar lima menit karena terjadi kegaduhan. Penyebabnya, keluarga korban tidak menerima tuntutan jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Watampone yang dinilai amat rendah dibanding perbuatan pelaku pemerkosaan.
Udhin, keluarga korban, mengatakan tuntutan jaksa terlalu rendah dan tidak mengenakan pasal pemerkosaan dengan kekerasan dan ancaman. Padahal korban diperkosa dengan diancam. "Keluarga tidak menerima kalau pelaku hanya dituntut 5 tahun penjara," kata Udhin.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini mendudukan Kepala Desa Lamurukung, Kecamatan Tellusiattinge, Andi Zainal sebagai terdakwa. Zainal diduga memperkosa anak angkatnya sendiri yang selama ini tinggal di rumahnya.