TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Haka Astana, menyatakan tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, pada 1996 lalu.
Alasannya, hingga kini, polisi belum melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus tersebut. ”Saya enggak akan mengeluarkan SP3. Kalau ada bukti baru, meskipun ada SP3, kasus tetap bisa dibuka kembali,” kata Haka, yang ditemui seusai menghadiri pemberian penghargaan sukarelawan Palang Merah Indonesia DIY 2013, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 27 November 2013.
Dia menegaskan bahwa berkas pertama telah dikesampingkan. Berkas pertama yang dimaksud adalah berkas penyidikan terhadap Dwi Sumadji, alias Iwik, yang dituduh sebagai pembunuh Udin.
Kasus Iwik telah dimejahijaukan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul saat itu memberi putusan bebas kepada Iwik karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. ”Sekarang cari tersangka lain. Apakah bukti-bukti sebelumnya bisa digunakan untuk pembuktian? Kalau enggak, ya, cari yang lain,” kata Haka.
Hanya, dia memberikan sinyal mengesampingkan pemberitaan yang ditulis Udin (sebelum meninggal dunia) sebagai alat bukti. Saat itu, beberapa kasus dugaan penyelewengan keuangan ditulis oleh Udin. Di antaranya, suap Rp 1 miliar oleh Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, kepada Yayasan Dharmais agar dipilih kembali menjadi bupati. “Pemberitaan belum menjadi fakta hukum,” kata Haka.
Meski demikian, dia menyatakan sudah memberikan laporan terkait dengan penanganan kasus Udin kepada Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman. Pada 19 November lalu, Sutarman memberikan pernyataan akan menuntaskan kasus Udin. Dia meminta semua pihak membantu memberikan data-data.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Hendrawan, menilai pernyataan Kapolda aneh. Mestinya tugas polisi menindaklanjuti substansi pemberitaan yang ditulis Udin. “Ini bukti, polisi tidak pernah melihat pemberitaan itu sebagai latar belakang pembunuhan Udin,” kata Hendrawan kepada Tempo.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta, Aloysius Budi Kurniawan, menyatakan secara normatif pemberitaan bukan merupakan fakta hukum. Pemberitaan akan menjadi fakta hukum bila polisi melakukan penyelidikan. “Pemberitaan sebagai pintu masuk melanjutkan penyelidikan tetap bisa, dan itu tugas polisi,” kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA