TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mencopot enam asisten deputi di Kementerian tersebut dipersoalkan. Hari ini, dua dari enam asisten deputi yang telah dicopot, Nurman Jafar dan Hassan Abud, menggugat keputusan pencopotan yang diteken Menteri Abubakar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “Kami merasa tidak memiliki kesalahan dan tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan apa pun dari Menteri, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Hassan dan Nurman dalam surat gugatan yang diperoleh Tempo, Selasa, 26 November 2013.
Nurman Jafar, yang sudah menjadi pegawai negeri sipil selama 26 tahun, semula menjabat Asisten Deputi Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengangkat Nurman di jabatan eleson II pada 24 April 2013.
Adapun Hassan Abud, semula menjabat Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pusat pada Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi. PNS yang sudah berkarier 23 tahun itu dipilih untuk jabatan tersebut melalui proses seleksi terbuka dan dilantik pada 20 Januari 2012. Kedua pejabat eselon II ini dicopot dari jabatannya pada 30 Agustus 2013.
Menurut Hassan, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menyampaikan pencopotan itu karena adanya perampingan organisasi. Keduanya kemudian dialihkan sebagai pejabat fungsional “analis”. “Itu disampaikan saat saya dipanggil pada 30 Agustus itu,” kata Hassan. Padahal, menurut dia, jabatan fungsional “analis” tidak dikenal dalam rumpun jabatan fungsional dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Anehnya, meski baru saja memberhentikan enam pejabat, tiga hari setelah pencopotan, Kementerian melantik 23 pegawai untuk menduduki jabatan eselon II. Jumlah eselon II yang tersedia dalam stuktur baru itu ada 27 jabatan. Sebelumnya, ada 33 jabatan eselon II. Hingga gugatan ini diajukan, masih ada empat jabatan yang masih kosong.
Menurut Hasan, pencopatannya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dia merujuk pada Pasal 9 ayat (2) yang menyebut, “Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.” Sedangkan Hassan dan Nurman belum ada dua tahun menjabat.
Karena itu, Hasan menilai pencopotan dirinya bisa dikategorikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan Menteri Abubakar karena tidak cermat menerapkan peraturan. “Keputusan pemberhentian ini merugikan kami. Alasan pencopotan tidak jelas,” kata dia. Kedua penggugat diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
NURHASIM
Baca juga:
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Bangkok Situasi Darurat, Dubes RI Imbau WNI Patuh
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono