Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Praperadilankan Polisi dalam Kasus Udin  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekelompok wartawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Yogyakarta di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa, 26 November 2013. Pasalnya, 17 tahun setelah penganiayaan yang menyebabkan kematian wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin, polisi tak kunjung mengungkap kasus ini.

"Sudah 17 tahun kasus ini belum terungkap, sudah 16 kapolda dan 1 kapolwil tak mampu mengungkap pelaku pembunuhan Udin," kata Ramdlon Naning, salah satu tim pengacara penggugat.

Penganiayaan Udin, panggilan akrab Fuad Muhammad Syafrudin, terjadi pada 13 Agustus 1996. Udin meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah sempat dirawat di rumah sakit.  Polisi saat itu malah menetapkan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiem, istri Udin. Tapi di pengadilan jaksa justru menuntut bebas Dwi Sumaji dan hakim mengabulkan tuntutan jaksa dengan membebaskan Dwi Sumaji. Penetapan Iwik sebagai tersangka diduga merupakan rekayasa.

Tapi polisi tak kunjung mengusut kembali kasus itu. "Pemohon sudah berkali-kali sampaikan masukan agar pengungkapan kasus berfokus pada latar belakang pemberitaan, tapi hingga sekarang mangkrak," kata Ramdlon. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara ini dihadiri 100 wartawan.

Pengacara penggugat menuntut polisi melanjutkan penanganan kasus ini sehingga pelaku pembunuh Udin terungkap. “Jika polisi tidak mampu menangani kasus ini harus mengaku tidak mampu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Ramdlon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum polisi dalam eksepsinya menyatakan, polisi tak perlu menanggapi gugatan itu, sebab pemohon tak punya legal standing. "Pemohon selalu mendalilkan tentang tugas dan kewenangan Polri yang tak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tapi itu hanya anggapan pemohon yang tidak ada hubungan dengan pra-peradilan," kata AKBP Bambang Wardani, kuasa hukum Polda DIY.

Koordinator Solidaritas Wartawan untuk Udin, Taufiq Juwariyanto, menyatakan wartawan ingin kasus ini tuntas. Polisi sudah disodori 45 bukti untuk mengungkap pelakunya. "Kurang apalagi? Kami sudah kehabisan kata-kata," kata dia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hendrawan Setiawan menyatakan, dalam eksepsi, polisi mengakui kasus Udin tak bisa di-SP3-kan karena Polda tak pernah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. "Ini seolah menjadi pengakuan Polda bahwa proses penyelidikan pun sebenarnya tak pernah dilakukan," kata dia. Pada sidang selanjutnya, akan dihadirkan saksi Dwi Sumaji dan bekas pengacaranya, juga Marsiem.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.