TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekelompok wartawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Yogyakarta di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa, 26 November 2013. Pasalnya, 17 tahun setelah penganiayaan yang menyebabkan kematian wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin, polisi tak kunjung mengungkap kasus ini.
"Sudah 17 tahun kasus ini belum terungkap, sudah 16 kapolda dan 1 kapolwil tak mampu mengungkap pelaku pembunuhan Udin," kata Ramdlon Naning, salah satu tim pengacara penggugat.
Penganiayaan Udin, panggilan akrab Fuad Muhammad Syafrudin, terjadi pada 13 Agustus 1996. Udin meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah sempat dirawat di rumah sakit. Polisi saat itu malah menetapkan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiem, istri Udin. Tapi di pengadilan jaksa justru menuntut bebas Dwi Sumaji dan hakim mengabulkan tuntutan jaksa dengan membebaskan Dwi Sumaji. Penetapan Iwik sebagai tersangka diduga merupakan rekayasa.
Tapi polisi tak kunjung mengusut kembali kasus itu. "Pemohon sudah berkali-kali sampaikan masukan agar pengungkapan kasus berfokus pada latar belakang pemberitaan, tapi hingga sekarang mangkrak," kata Ramdlon. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara ini dihadiri 100 wartawan.
Pengacara penggugat menuntut polisi melanjutkan penanganan kasus ini sehingga pelaku pembunuh Udin terungkap. “Jika polisi tidak mampu menangani kasus ini harus mengaku tidak mampu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Ramdlon.
Kuasa hukum polisi dalam eksepsinya menyatakan, polisi tak perlu menanggapi gugatan itu, sebab pemohon tak punya legal standing. "Pemohon selalu mendalilkan tentang tugas dan kewenangan Polri yang tak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tapi itu hanya anggapan pemohon yang tidak ada hubungan dengan pra-peradilan," kata AKBP Bambang Wardani, kuasa hukum Polda DIY.
Koordinator Solidaritas Wartawan untuk Udin, Taufiq Juwariyanto, menyatakan wartawan ingin kasus ini tuntas. Polisi sudah disodori 45 bukti untuk mengungkap pelakunya. "Kurang apalagi? Kami sudah kehabisan kata-kata," kata dia.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hendrawan Setiawan menyatakan, dalam eksepsi, polisi mengakui kasus Udin tak bisa di-SP3-kan karena Polda tak pernah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. "Ini seolah menjadi pengakuan Polda bahwa proses penyelidikan pun sebenarnya tak pernah dilakukan," kata dia. Pada sidang selanjutnya, akan dihadirkan saksi Dwi Sumaji dan bekas pengacaranya, juga Marsiem.
MUH SYAIFULLAH