TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century di kantor Wakil Presiden agar pemeriksaan bisa cepat. Selain itu, menurut Ketua KPK Abraham Samad, tugas-tugas protokoler Boediono dinilainya bisa menghalangi jika pemeriksaan dilakukan di KPK.
"Masyarakat ingin kasus ini cepat selesai. Kami merespons dengan memeriksa di tempat beliau (Boediono),” kata Abraham seusai "Pencanangan Zona Integritas Menuju Bebas KKN di Lingkungan Kejaksaan RI" di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 November 2013.
Abraham menegaskan, pemeriksaan Boediono di kantor Wakil Presiden bukanlah bentuk perlakuan istimewa. ”Kami tak memberi keistimewaan terhadap warga tertentu. Ini teknis semata,” kata dia. Pemeriksaan di kantor Wakil Presiden, Abraham melanjutkan, sama sekali tak menghambat proses pemeriksaan. ”Prosesnya sama seperti pemeriksaan di KPK.” Abraham menjelaskan, teknis pemeriksaan seperti ini kerap dilakukan KPK. Misalnya, pemeriksaan dengan cara mendatangi saksi yang berada di luar negeri.
Sabtu lalu, Wakil Presiden Boediono diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, dua pejabat Bank Indonesia. Boediono sendiri adalah Gubernur Bank Indonesia ketika Century mendapat dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Rp 630 miliar dan dana talangan Rp 6,76 triliun pada 2008.
Abraham mengatakan, Wakil Presiden bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus Century. ”Pak Boediono sama sekali tak menghindar,” kata Abraham.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler Lainnya:
SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril
Survei: Tokoh Islam Tak Mampu Saingi Jokowi
Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu
Aburizal Bakrie Jadi Cawapres Jokowi?
Siapa Saja yang Disadap Australia Sejak 1950?