TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Konsorsium Perlindugan Anak dari Zat Adiktif memberikan rekomendasi terhadap RUU Penyiaran, khususnya cantuman larangan iklan rokok.
Tim Ahli KPAI Muhammad Joni mengatakan bahwa iklan rokok yang disiarkan di televisi sangat mempengaruhi anak-anak. "Meskipun dalam iklan rokok itu tidak muncul bentuk rokok, tapi anak-anak sudah tahu bahwa itu iklan rokok," kata Joni, begitu Muhammad Joni disapa, di kantornya, Jumat, 22 November 2013.
Senada dengan Joni, Wakil Ketua sekaligus Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Iswandi Mourbas memberikan tiga rekomendasi kepada DPR untuk melarang segala bentuk iklan rokok dalam RUU Penyiaran yang sedang digarap.
Pertama, KPAI meminta DPR untuk melarang secara menyeluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan anak menjadi korban eksploitasi zat adiktif.
Kedua, KPAI mendesak DPR menghapus Pasal 80 huruf (f) dalam RUU Penyiaran. Pasal tersebu berbunyi, "Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan periklanan dengan materi iklan yang menampilkan wujud rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (i)."
Kemudian yang ketiga, KPAI ingin DPR menambahkan frasa "Rokok" dalam Pasal 80 huruf (d) pada RUU Penyiaran.
"Sehingga iklan rokok pun menjadi sama sekali tidak ada," kata Iswandi. "Kalau hanya iklan larangan wujud rokok tapi itu iklan rokok, sama saja tidak berpengaruh. Oleh karena itu, kami minta rekomendasi kami ini dipertimbangkan."
REZA ADITYA
Topik terhangat
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi |
Berita Terpopuler
Pakar: Plesiran ke Kairo, Begini Gaya Jilbab Atut
32 Juta Orang Indonesia Berisiko Kena Diabetes
Depresi, Penyebab Kecacatan Tertinggi ke-2
Polusi Udara Cina Ancam Kesuburan Pria
CardioMind, Konsep Fashion 2014 Susan Budiharjo