TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberi tenggat satu pekan kepada operator telekomunikasi untuk memeriksa kemungkinan penyadapan dilakukan intelijen Australia melalui orang dalam perusahaan. Perintah tersebut disampaikan oleh Menteri dalam pertemuan dengan tujuh operator telekomunikasi seluler, kemarin.
“Operator harus memeriksa penyusup gelap,” ujar dia. Tifatul juga meminta operator menjamin standar keamanan jaringan yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan standar pengamanan tingkat tinggi. Selain itu, operator diminta memperhatikan kontrak dengan perusahaan penyedia jaringan.
“Operator harus memperhatikan dan memperketat perjanjian kerja sama dengan perusahaan outsourcing jaringan,” tutur Tifatul. Ia pun mengingatkan operator jaringan supaya menguji perangkat lunak yang digunakan, apakah terdapat program jahat seperti back door atau botnet yang dititipkan vendor atau tidak.
Menurut dia, Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya memberi izin penyadapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama, Hasnul Suhaimi, memastikan kerja sama dengan operator jaringan asing tidak membuat pihaknya mengobral privasi pelanggan. “Saya akan awasi, tidak boleh satu pun melanggar aturan privasi,” ujarnya.
Ia tidak memungkiri kemungkinan adanya intersepsi di luar kemampuan operator. Cakupan sinyal antara telepon seluler dan menara pemancar, misalnya, tidak seluruhnya berada dalam pengawasan operator. “Ada kemungkinan wilayah itu yang diintersepsi,” kata dia.
Direktur Jaringan PT Telkomsel, Abdus Somad Arief, mengatakan akan memeriksa ulang sistem keamanan yang digunakan dalam jalur komunikasi. Abdus menambahkan, Telkomsel selama ini sudah menerapkan prosedur operasi standar pengelolaan jaringan. “Tidak mungkin ada penyusup,” tuturnya.
GALVAN YUDISTIRA