TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pembicaraan Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus pengaturan kuota impor daging sapi, mengenai pencucian uang. Dalam percakapan tersebut, Luthfi bertanya kepada seseorang yang dia sebut doktor mengenai British Virgin Islands (BVI), kepulauan yang dikenal sebagai tax haven (negara/wilayah yang memberikan perlindungan pajak).
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebutkan, pada 11 Januari 2013 Luthfi meminta doktor itu untuk memberikan informasi mengenai BVI. "Rekaman percakapan antara terdakwa dan (orang dengan) sebutan doktor, pembicaraannya mengenai British Virgin Islands, karena di sana dikenal sebagai tempat pencucian uang," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jumat dinihari, 22 November 2013.
Dalam transkrip rekaman yang ditampilkan pada layar, doktor mengatakan ke Luthfi bahwa dia sudah mengumpulkan informasi mengenai BVI. "Saya sudah dapat informasi tentang BVI, eee.. Ini saya bacakan ya, Pak," kata doktor. "Itu di mana pun sama, keuntungan BVI adalah tidak perlu membayar pajak penghasilan atau corporate income tax."
Lantas pada 29 Januari 2013, kata Wawan, Luthfi dan doktor kembali terlibat percakapan dengan durasi 1 menit 47 detik. "Ini (ada) keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uangnya, ada pada detik ke-27," ujar Wawan.
Dalam percakapan yang diperdengarkan dalam persidangan kali ini, selain membahas BVI, Luthfi dan doktor itu juga bicara mengenai bisnis tambang pasir. "Terkait bisnis itu bisnis mereka, bisnis tambang, saya ingin cek izinnya sudah keluar atau belum," ujar Luthfi.
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku lupa siapa yang dia ajak berbicara tersebut. "Pengusaha keturunan Tionghoa, namanya Cina, jadi saya tidak ingat," kata dia.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama-sama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.
LINDA TRIANITA