TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik empat kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang dinilai tidak berjalan.
"Ada empat kasus dugaan korupsi di NTT yang kami awasi," kata koordinator Unit Korsum dan Supervisi KPK, Muhammad Rum, di Kupang, pada Kamis, 21 November 2013.
Empat kasus korupsi itu, kata dia, tiga ditangani Polda NTT dan satu ditangani Kejati NTT. Tiga kasus yang ditangani Polda NTT yakni dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Kabupaten Kupang, pengadaan pupuk di Dinas Pertanian dan perkebunan NTT, serta dugaan korupsi penjualan aset di RRI Kupang. Sementara satu kasus lainnya yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT yakni dugaan korupsi anggaran bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT.
Empat kasus korupsi ini, menurut dia, mendapat perhatian dan pengawasan KPK karena proses penyelidikannya tidak berjalan. KPK memandang perlu untuk mengetahui sejumlah kendala yang dihadapi penyidik untuk mengungkap kasus ini. "KPK akan memberikan solusi, dukungan, dan dorongan jika terdapat hambatan dalam penyelesaian kasus ini," katanya.
Namun, diakuinya proses hukum terkait empat kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani, tapi dia mengaku KPK tidak akan mengambil alih kasus ini. "Kami belum ada niat untuk mengambil alihnya," katanya.
Humas Kejati NTT Rudwan Angsar mengatakan, satu kasus yang sedang ditangani Kejati NTT yakni dugaan korupsi anggaran bantuan PLS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT. "Terhadap proses penyidikan kasus PLS ini, penyidik belum tetapkan tersangka," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Jokowi Jawab Komplain Istana Soal Pohon Palem
Ahok: Tak Perlu Disadap, Saya Sudah 'Ember'
Twit Ahok Soal SMA 46 Dianggap Tak Pantas