Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan

image-gnews
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pelanggaran sejumlah aturan dalam pembelian hak siar pertandingan sepak bola Liga Italia Seri A oleh Televisi Republik Indonesia. TVRI membeli hak siar itu seharga US$ 9,75 juta (dengan kurs 9.500 per dolar, sekitar Rp 92,6 miliar) dari agensi MP & Silva Singapura. Pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini untuk kontrak tahun jamak dari 2012 sampai 2015. “Kontrak tahun jamak itu belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan,” demikian kesimpulan audit BPK yang salinannya diperoleh Tempo.

Dalam audit bertanggal 23 Mei 2013 itu, BPK menyebutkan nilai kontrak pembelian hak siar itu untuk tiga musim pertandingan. Pada musim 2012/2013, kontraknya senilai US$ 3 juta. Musim 2013/2014 sebesar US$ 3,25 juta. Kemudian musim 2014/2015 senilai US$ 3,5 juta. Anggaran tahun jamak itu, menurut BPK, tak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran 2012 TVRI. Yang tersedia hanya anggaran belanja sewa sebesar Rp 19,2 miliar dan Rp 17,8 miliar di antaranya dibelikan hak siar Liga Italia.

TVRI, kata BPK, tak menyampaikan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan saat menyampaikan rencana kerja dan anggaran 2012. Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi pada 18 Juni 2012 mengirim surat permohonan dapat melaksanakan kontrak tahun jamak dan menggunakan valuta asing ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dua hari kemudian, tanpa persetujuan Kementerian Keuangan, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri menandatangani kontrak dengan MP & Silva Singapura.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Boediarso membenarkan TVRI mengajukan kontrak tahun jamak. Namun, Boediarso menolak permohonan itu delapan hari setelah TVRI mengirim surat. “Yang berwenang menyetujui adalah Menteri Keuangan,” kata Boediarso kemarin.

Belakangan, TVRI merevisi beberapa klausul dalam perjanjian dengan MP & Silva untuk menyiasati ketidakcukupan biaya hak siar US$ 9,75 juta. Klausul biaya yang tadinya tiga musim diubah hanya satu musim 2012/2013 sebesar US$ 3 juta. Pembayaran yang semula dua termin, masing-masing US$ 1,5 juta, yang tadinya akan dibayar 30 Juni dan 1 Oktober, diubah menjadi 20 Juli dan 1 Oktober. Akan tetapi, pembayaran pada 1 Oktober diundurkan lagi menjadi 15 Januari 2013. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan pembayaran itu termasuk kontrak tahun jamak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwan Hendarmin, bekas Direktur Program dan Berita TVRI, mengakui dialah yang melobi agen di Singapura agar hak siar tersebut bisa dibeli medianya. “Kami ingin menunjukkan TVRI mampu menayangkan hiburan yang menarik masyarakat ,” kata Irwan. Anehnya, Irwan tak tahu soal anggaran pembelian hak siar karena baru menjabat April 2012, sesudah anggaran TVRI disetujui. “Kalau soal pembayaran, silakan tanya ke Direktur Keuangan,” ujarnya. Eddy Machmudi Effendi, yang sudah mundur sebagai Direktur Keuangan, tak menanggapi telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo.

Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai TVRI meneken kontrak dalam waktu cepat dengan melanggar aturan diduga karena dipengaruhi suap. Menurut dia, jika proyek pembelian itu diurus sesuai aturan akan memakan waktu lama dan belum tentu disetujui Menteri Keuangan. “Kenapa tak sabar? Karena kalau tak cepat suapnya hilang,” kata dia. (Baca juga Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI).

NURHASIM



Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

27 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

27 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

27 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

28 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

28 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

29 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

32 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

42 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?