TEMPO.CO, Jember - Tim Kepolisian Resor Jember menangkap Ahmad Kholil, 46 tahun, Kamis, 21 November 2013. Warga Dusun Angsanah, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari itu membacok seorang wartawan media online lokal Jember, Edy Winarko, dan mengancam tiga wartawan televisi nasional yang sedang melakukan peliputan.
"Sedang kami periksa," kata Kepala Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edy Sudarto, Kamis, 21 November 2013.
Peristiwa itu bermula saat Edy bersama tiga wartawan televisi nasional (tvOne, Indosiar, dan ANTV) meliput dugaan keberadaan "haji gadungan" --yang ditengarai adalah Kholil-- yang menjadi bahan pembicaraan warga dusun itu. "Ketika saya memotret, dia malah mengambil parang," kata Edy yang kini dirawat di Puskesmas Mumbulsari.
Edy bersama tiga rekannya yang lain yaitu Samsul (tvOne), Sinto (ANTV), dan Tomi (Indosiar) langsung melarikan diri. Nahas, Edy terjatuh dan ayunan parang Kholil mengenai kaki kirinya.
Beruntung, ratusan warga dusun segera datang dan menolong keempat wartawan
itu. Kholil pun langsung kabur. Namun, sekitar satu jam kemudian, dia
ditangkap tim dari kepolisian.
Menurut Dhoni, seorang warga, dia dan warga lainnya menduga Kholil tidak berhaji meskipun selama musim haji kemarin ia tidak berada di rumahnya. "Ada sejumlah orang yang melihat Pak Kholil di Pasar Tanjung," ujar Dhoni.
Kepada penyidik yang memeriksanya, Kholil mengaku tersinggung oleh pertanyaan Edy Winarko ihwal apakah dia berangkat haji atau tidak. Tapi Kholil mengaku lupa telah menyabetkan parang. "Saya lupa, saya sudah gelap (gelap mata). Saya tidak tahu. Saya juga takut, banyak orang di sekitar rumah saya," ujarnya.
Kholil menegaskan dirinya telah berhaji bersama ribuan warga Jember lainnya. Namun, keterangan laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun itu berubah-ubah. (Baca tentang kekerasan yang dialami jurnalis di sini).
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang