TEMPO.CO, Medan - Manajer Senior Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PT Pembangkit Listrik Negara (PLN), Ermawan Arief Budiman, ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Jumat, 15 November 2013. Penahanan itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang saat Ermawan menjabat Manajer Sektor Pembangkit Belawan. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung membawa Ermawan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Pemeriksaan terhadap Ermawan, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution, seharusnya dilakukan pekan lalu. "Tapi Ermawan mangkir, hari ini baru diperiksa. Usai pemeriksaan langsung ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Sebelum Ermawan, Kejaksaan sudah lebih dahulu menahan lima pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara pada September lalu. Mereka adalah bekas General Manager PT PLN Pembangkitan Albert Pangaribuan, Manajer Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.
Menurut Jufri, Ermawan dan kelima pejabat tersebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT) 12 PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 23,6 miliar. Ermawan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ermawan melalui kuasa hukumnya, Muniar Sitanggang, menolak semua tudahan itu. "Klien saya, Ermawan, tidak melakukan kegiatan korupsi. Justru Ermawan-lah sesungguhnya yang membongkar korupsi pengadaan flame tube di Belawan itu," katanya. Ia juga menolak penahanan itu. Alasannya, Ermawan saat ini sedang sekolah persiapan calon general manager dan mendapat jaminan agar tidak ditahan dari Direktur Utama PT PLN.
SAHAT SIMATUPANG