TEMPO.CO, Makassar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mulai memungut biaya pengurusan kartu tanda penduduk elektronik mulai Januari 2014.
"Tentu saja mulai dipungut biaya karena program nasional e-KTP berakhir akhir Desember tahun ini," kata Muhammad Idham, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Berdasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus KTP sebesar Rp 50 ribu per orang. Meskipun, kata Idham, Perda tersebut tidak menyebutkan pungutan biaya untuk pengurusan KTP elektronik. "Perda tersebut hanya mengatur pengurusan dan biaya pembuatan KTP," kata Idham.
Idham menyebutkan, hingga saat ini, masih ada 200 ribu warga yang belum mengurus KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mencatat jumlah warga yang telah mengurus KTP elektronik sebanyak 834.009 orang.
Sekretaris Camat Manggala, Abdul Rahim, mengatakan pihak kecamatan siap melayani pengurusan KTP elektronik meski program KTP elektronik nasional akan berakhir Desember mendatang. "Kantor camat tetap memberi pelayanan," kata Rahim.
Menurut Rahim, pihak Kecamatan Manggala akan mengikuti petunjuk Wali Kota Makassar terkait ada tidaknya pungutan biaya pengurusan KTP elektronik mulai Januari tahun depan itu. "Kami tunggu perintah Pak Wali Kota seperti apa," kata Rahim.
INDRA OY