Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumsel Pertanyakan Selisih DPT  

Editor

Amirullah

image-gnews
Pejabat Walikota Banda Aceh Teuku Saifuddin melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong (Desa) Pango Raya, Ulle Kareng, Kota Banda Aceh, Minggu (8/4). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Propinsi Aceh menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada gubernur dan wakil gubernur yang digelar 9 April mendatang, sebanyak 3.244.680 orang. TEMPO/Agung Pambudhy
Pejabat Walikota Banda Aceh Teuku Saifuddin melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong (Desa) Pango Raya, Ulle Kareng, Kota Banda Aceh, Minggu (8/4). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Propinsi Aceh menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada gubernur dan wakil gubernur yang digelar 9 April mendatang, sebanyak 3.244.680 orang. TEMPO/Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan masih menemukan kejanggalan susunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kejanggalan tersebut meliputi jumlah DPT versi KPU Sumsel yang tidak sesuai dengan data yang dilansir oleh sistem data pemilih (sidalih). Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan pihaknya menemukan selisih hingga 56.925.

"Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa muncul angka seperti itu," kata Andika, Kamis, 14 November 2013. Menurut Andika, pada 2 November 2013 lalu, KPUD Sumsel merilis jumlah DPT sebanyak 5.782.176, sementara pada waktu yang hampir bersamaan, sidalih mencatat DPT Sumsel hanya 5.725.251. Selain mempertanyakan selisih DPT versi KPUD dan sidalih, Andika juga mempertanyakan hasil penyisiran KPUD selama ini.

"Sebelumnya, kami dapat kabar bahwa KPUD sudah menyisir 11. 015 DPT," ujar Andika. Namun, dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan tertulis dari KPUD. (Baca: Soal kisruh DPT, ini rencana Bawaslu)

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan, Kurniawan, juga mengungkapkan DPT yang ditetapkan masih bersumber dari DPT pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, 6 Juni lalu. Padahal, seharusnya KPUD menggunakan data DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, bukan data pilkada sebelumnya. Data yang dia maksud itu terjadi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. 

Sebagai catatan, KPU Kota Palembang sebelumnya telah menetapkan DPT untuk pemilu legislatif 2014 di wilayah Kota Palembang sebesar 1.133.408 pemilih. Angka tersebut berkurang dari jumlah DPT pada pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, 6 Juni silam, sebesar 1.139.247 pemilih.

Bawaslu Sumsel juga menemukan ada ratusan pemilih yang masih terdaftar dalam DPT pemilu, meski pada pilkada Sumsel sebelumnya telah direkomendasikan untuk dicoret karena tak lagi memiliki hak pilih. Temuan tersebut, menurut Kurniawan, diperoleh dari hasil supervisi dan inspeksi Bawaslu Sumsel di kabupaten/kota di provinsi tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPUD Sumsel Asphani memastikan pihaknya masih berpedoman pada DPT yang telah dikeluarkan pada 2 November lalu. Pihaknya meyakini dalam waktu 15 hari ke depan akan tercipta data yang telah disempurnakan. "Kita targetkan 15 hari lagi akan dihasilkan data yang lebih baik," katanya. 

Dalam waktu 15 hari, KPUD Sumsel menjanjikan akan menyisir DPT yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan data yang tidak valid, dipastikan DPT akan dihapus dengan sendirinya. "Kita terus lakukan penyempurnaan," kata dia.

PARLIZA HENDRAWAN

Berta lainnya: 
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat  
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah  
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir  
Kisah Heroik TNI Damaikan Tentara Libanon-Israel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.