TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan operasi yustisi kependudukan guna mengatasi masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah itu, khususnya pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Data KPU setempat ada 70 ribu pemilih di DPT tanpa NIK.
Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan secara terpadu antara pemerintah dengan aparat keamanan di sejumlah lokasi, seperti kos-kosan, pusat-pusat perbelanjaan, serta angkutan umum. "Kami menggelar operasi ini untuk menyelesaikan masalah pemilih tanpa NIK," kata Jonas, Kamis, 14 November 2013.
Operasi ini akan digelar selama 30 hari ke depan untuk membantu KPU memperbaiki DPT yang masih bermasalah. Hal itu agar semua pemilih bisa terakomodasi dalam DPT. Yanto, salah satu warga, mengaku terkena razia KTP di bilangan Oesapa, Kota Kupang. "Saya belum punya KTP sehingga diberi peringatan untuk segera mengurus KTP," katanya.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Baharudin Hamzah, mengatakan sekitar 70 ribu pemilih di Kota Kupang yang terdaftar dalam DPT tidak memiliki NIK, dari jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 254.690. "Ada 70 ribu pemilih di DPT tanpa NIK," kata dia.
YOHANES SEO