TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian RI membongkar praktek judi bola online yang dilakukan oleh Herman alias Ahok. Praktek judi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008. Selain Ahok, polisi menangkap Ket Bun alias Abun pada waktu yang sama.
Polisi menangkap kedua bandar judi tersebut di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No 1, Sei Panas, Batam. Adapula seorang tersangka berinisial I yang melarikan diri saat akan ditangkap, masih dalam pengejaran polisi.
"Namun, baru kami ekspos sekarang karena masih dalam tahap pengembangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Selasa, 12 November 2013. Modus transaksinya, kata Arief, yaitu penjudi harus mendepositkan sejumlah uang ke rekening pengelola. Hal itu untuk dilakukan sebagai syarat membuat akun transaksi.
Ketika penjudi menang, sejumlah uang akan ditransfer ke rekening pemenang. Namun, uang tersebut ditransfer bukan melalui rekening awal penjudi mendepositkan uangnya, tetapi rekening lain. "Misalnya, pemain deposit ke rekening A. Rekening itu untuk menampung uang judi. Jika menang, pemain akan ditransfer uang melalui rekening B," kata Arief.