TEMPO.CO, Semarang - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (kini nonaktif), Murdoko dan Riza Kurniawan, sudah lebih dari setahun meringkuk di penjara karena terlibat kasus korupsi. Namun keduanya masih tetap menerima gaji sebagai wakil rakyat.
"Karena proses hukumnya masih berlangsung. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sehingga hanya diberhentikan sementara. Belum tetap," kata anggota Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah, Wahyuddin Noer Aly, Senin, 11 November 2013.
Wahyuddin memastikan Murdoko dan Riza hanya menerima gaji pokok saja yang besarnya Rp 3,5 juta, tanpa tunjangan-tunjangan. Ibarat pemain bola, menurut Wahyuddin, Murdoko dan Riza, keduanya baru diskors saja. Jika nanti sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, Badan Kehormatan akan segera merekomendasikan pemecatan. Dalam mengambil keputusan, BK juga harus menerima surat register dari pengadilan.
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko tersandung kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003/2004 yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar. Modus korupsinya adalah dia meminjam uang kas daerah Kendal yang saat itu dipimpin Bupati Hendy Boedoro, kakak kandung Murdoko sendiri. Murdoko, yang juga politikus PDI Perjuangan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak April 2012. Pengadilan Tipikor telah memvonis hukuman 2,5 tahun.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan terjerat korupsi memotong dana bantuan untuk 18 masjid di Magelang. Tiap masjid yang harusnya mendapatkan bantuan sosial Rp 100 juta dipotong antara Rp 60-70 juta. Dalam kasus ini, negara menderita kerugian higga Rp 1,1 miliar.
Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ke politikus Partai Amanat Nasional ini. Akan tetapi, hukuman itu bertambah menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Saat ini kasusnya di tingkat kasasi. Selain korupsi bantuan sosial masjid, Riza juga divonis 4 tahun penjara dalam korupsi dana bantuan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wahyuddin menyatakan, saat ini proses hukum Murdoko dan Riza sampai di kasasi Mahkamah Agung. Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai gaji yang diterima Murdoko dan Riza bukan soal gaji buta atau gaji terang. Sebab, secara administrasi BK belum bisa mengambil keputusan pemecatan jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
ROFIUDDIN