TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan NH dan M sebagai kasus korupsi pengadaan lahan Universitas Negeri Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Kedua tersangka itu adalah perangkat Desa Tlekung Kota Batu. "Ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, Kamis, 7 November 2013.
Jaksa penyidik telah memeriksa 51 saksi dan menyita dokumen pengadaan lahan. Sebanyak 46 saksi di antaranya para pemilik lahan, sisanya pejabat UIN Maliki sebagai panitia pengadaan lahan. Namun, sejauh ini tak ada pejabat UIN Maliki yang terseret kasus pengadaan lahan pada 2008 itu.
Tersangka diduga menggelembungkan anggaran dan menggelapkan tanah milik penduduk jauh melebihi harga pasaran. Mereka juga diduga menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah.
Modusnya, NH berhubungan langsung dengan para pemilik lahan. Sedangkan M mengaku menerima kuasa dan melakukan transaksi jual-beli dengan panitia pengadaan lahan UIN Maliki Malang. Namun M tak bisa menunjukkan bukti pelimpahan kuasa dari pemilik lahan. Dana pengadaan tanah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008. Kerugian negara diperkirakan Rp 4 miliar.
Penyidik akan memeriksa mantan Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo. Penyidikan, katanya, dilakukan mulai dari bawah dan kemungkinan ada tersangka baru.
Kasus ini berawal dari pengaduan mahasiswa UIN Maliki yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Transparansi Januari 2013. Mereka juga melampirkan sejumlah bukti transaksi jual-beli lahan serta penggelapan dana. Saat itu, mereka menuding Rektor UIN Maliki menilap dana pengadaan tanah seluas 11 hektare.
Malang Corruption Watch (MCW) menilai jaksa hanya menyentuh level bawah kasus korupsi ini. Mengingat kedua tersangka merupakan perantara jual-beli lahan untuk pengembangan kampus di bawah Kementerian Agama ini. "Justru pejabat yang memiliki otoritas menyelewengkan kewenangannya," kata koordinator Divisi Investigasi MCW, Taher Bugis.
MCW bersedia menyerahkan data hasil investigasinya ke Kejaksaan. Namun, ia mengapresiasi kerja Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi. Lantaran selama ini Kejaksaan dianggap tak serius menuntaskan perkara dugaan korupsi di Malang.
EKO WIDIANTO