TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, dinilai sudah tak layak menjadi mediator dalam penyelesaian konflik Keraton Kasunanan Surakarta. Alasannya, saat ini wali kota justru telah terseret dalam konflik itu. "Mediasi oleh Pemkot Surakarta tidak bisa lagi dilanjutkan," kata ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Jamin, Kamis, 7 November 2013.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo melaporkan dua petinggi Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah dan KP Eddy Wirabhumi, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menghina pejabat publik. "Padahal Wali Kota bertugas mendamaikan Dewan Adat dengan kubu Paku Buwana XIII," kata Jamin.
Persoalan itu bermula saat Hadi Rudyatmo mencoba memediasi Dewan Adat dengan kubu PB XIII yang terus berkonflik. Rudyatmo mengaku mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menugaskan dirinya menjadi mediator. Belakangan, Dewan Adat menuding surat itu palsu.
Sebelumnya, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwana XIII mengirim surat kepada Wali Kota Hadi yang berisi pernyataan pembubaran Dewan Adat dan minta perlindungan. Setelah itu, Hadi melaporkan dua tokoh Dewan Adat itu ke polisi. "Aduan itu membuat posisi Wali Kota tak lagi netral," kata Jamin.
Dia menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota. Sebab, terseretnya mediator dalam konflik yang tengah diselesaikan sangat tidak lazim. "Tugas mediator adalah menyelesaikan konflik, bukan justru ikut konflik," katanya.
Menurut dia, tuduhan seperti yang dilancarkan Dewan Adat itu risiko mediator dan sudah jamak terjadi dalam penyelesaian sengketa. "Mediator harus siap dengan segala tuduhan, fitnah, hingga ancaman," katanya.
Jamin juga khawatir kelanjutan penyelesaian konflik keraton. "Sulit untuk mencari mediator yang bisa diterima kedua belah pihak," katanya. Menurut dia, pemerintah adalah pihak yang paling memungkinkan lantaran punya otoritas penuh.
Adapun Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan pihaknya siap menanggalkan perannya sebagai mediator. "Buat apa terus memediasi jika salah satu pihak tidak mempercayai kami," katanya. Menurut dia, pemerintah kota bersedia menjadi mediator lantaran diminta Kementerian Dalam Negeri. Dia akan mengembalikan mandat itu ke Kementerian. "Kami akan menyerahkan mandat disertai laporan hasil-hasilnya."
Sementara itu, kubu Dewan Adat masih menolak menanggapi pengaduan Wali Kota kepada polisi. "Kami siap menghadapi proses hukumnya," kata Eddy Wirabhumi.
AHMAD RAFIQ