TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi suap impor daging Ahmad Fathanah mengaku berat untuk menerima vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Fathanah mengatakan hukuman tersebut terlalu berat karena dirinya merasa tak melakukan apa yang dituduhkan penyidik.
"Apa yang didakwakan dipaksakan, lebay dan tidak menilai berdasarkan fakta di persidangan," kata Fathanah kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Fathanah mengatakan akan berpikir-pikir terkait langkah berikutnya yang akan diambil. Dia mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan tim penasihat hukum mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut. (Lihat: Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara)
"Saya sampaikan keputusan majelis hakim yang mulia itu sangat berat untuk saya terima. Tapi langkah hukum seperti apa, akan saya bicarakan dengan kuasa hukum akan mengambil langkah seperti apa," kata Fathanah.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin, 4 November 2013, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim memutuskan Fathanah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Fathanah dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa