TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ahmad Fathanah terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut majelis, Fathanah terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi bagi Indoguna di Kementerian Pertanian.
"Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo saat membacakan analisis yuridis putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Fathanah, kata Joko, melakukan korupsi bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut dia, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberi duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.
Menurut Joko, Elizabeth memberikan janji karena mengetahui Luthfi merupakan Presiden PKS. Saat itu, ia juga menjabat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka, menurutnya, unsur pegawai negeri atau penyelengara negara telah terpenuhi dalam diri Luthfi.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dua pekan yang lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Hingga pukul 18.18 ini sidang pembacaan tersebut belum selesai. Majelis hakim menskors sidang untuk pelaksanaan salat Magrib.
NUR ALFIYAH