TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini, Senin, 4 November 2013, menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim. Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango mengatakan surat putusan untuk Fathanah berjumlah 833 halaman.
"Delapan ratus tiga puluh tiga halaman akan dibacakan bergantian," katanya saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nawawi meminta persetujuan kepada kubu Fathanah dan penuntut umum agar tak semua bagian vonis itu dibacakan oleh timnya. Ia mengatakan beberapa bagian seperti surat dakwaan, materi pembelaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli, tak akan dibacakan secara lengkap. "Saudara keberatan?" tanyanya. Baik pihak Fathanah maupun penuntut umum tak mempermasalahkan hal tersebut.
Hingga pukul 17.00, sidang masih berlangsung. Majelis hakim yang terdiri dari 5 orang itu akan membacakan putusan tersebut secara bergantian.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dua pekan lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
NUR ALFIYAH