TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Emerson Yuntho, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Dia meminta hakim memvonis Fathanah lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Total 20 tahun penjara untuk kasus suap dan pencucian uang," kata Emerson, kemarin. Dia juga mendesak majelis memiskinkan Fathanah dengan merampas semua asetnya untuk negara.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa pada Senin dua pekan lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Penasihat hukum Fathanah, Ahmad Rozi, mengatakan kliennya sehat dan siap menghadapi pembacaan vonis. "Hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani,” kata Rozi, yang berharap vonis bukan berdasarkan order-orderan.
Ihwal sejumlah nama yang disebut dalam tuntutan jaksa, seperti Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dan Presiden PKS Anis Matta, Emerson meminta KPK menelusuri keterlibatan mereka. "Jadikan mereka tersangka jika cukup bukti,” katanya.
Dalam tuntutan jaksa, Ridwan disebut-sebut berperan dalam pengurusan kuota impor daging yang diupayakan Fathanah. Ia menemui seorang makelar pengurusan kuota di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 20 Januari lalu bersama Fathanah.
Menurut jaksa, pertemuan itu untuk melanjutkan pembicaraan data dan permohonan penambahan kuota impor daging sapi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang sudah diserahkan ke Menteri Pertanian Suswono. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan masalah kesalahpahaman antara Elizabeth dan Ridwan terkait dengan tunggakan pembayaran proyek-proyek sebelumnya.
Fathanah, ujar Rozi, tidak mau berkomentar. "Soal mereka, Fathanah tidak komentar.” Kliennya malah berharap KPK membuka sosok Bunda Putri dan Sengman yang disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Menurut dia, KPK harus jujur dan berani untuk mengungkap sosok mereka. "Berani jujur hebat," ujarnya.
Adapun soal vonisnya, Fathanah mengaku tidak berharap muluk-muluk.
NUR ALFIYAH | DWI A