Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Desak Gubernur DIY Koreksi Survei Perumahan  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Para pengunjuk rasa dari Komite Bersama, gabungan berbagai elemen buruh dan mahasiswa beraksi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 di depan gedung Disnakertrans Provinsi DIY di Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Para pengunjuk rasa dari Komite Bersama, gabungan berbagai elemen buruh dan mahasiswa beraksi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 di depan gedung Disnakertrans Provinsi DIY di Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk mengoreksi hasil survei dewan pengupahan tiap kabupaten/kota tentang komponen perumahan dan makanan-minuman. Sebab, kualitas patokan survei atas kedua komponen tersebut dinilai rendah. Akibatnya, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi rendah.

"Ada kesalahan dalam survei perumahan dan makanan-minuman. Kualitasnya rendah. Itu fatal," kata Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi, saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Oktober 2013.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang tahapan pencapaian hidup layak, harga sewa tempat tinggal buruh harus mampu menampung 60 item, seperti sandang, papan, dan kesehatan. "Prakteknya, survei hanya untuk kamar ukuran 3 x 3 meter. Nilainya hanya Rp 100-170 ribu per bulan. Itu lebih urgen ketimbang alotnya pembahasan UMK," kata Kirnadi.

Survei atas komponen makanan-minuman juga berdasarkan kualitas barang yang rendah. Misalnya, harga daging sapi yang disurvei dewan pengupahan senilai Rp 75 ribu. Padahal harga daging sapi beberapa bulan ini lebih dari Rp 75 ribu per kilogram.

Usulan UMK 2014 dari lima dewan pengupahan kabupaten/kota meliputi Rp 1.170.00 untuk Yogyakarta, Rp 1.165.000 untuk Sleman, Rp 1.125.000 untuk Bantul, Rp 1.160.000 untuk Kulon Progo, dan Rp 1.007.000 untuk Gunung Kidul. Sedangkan besaran UMK 2013 adalah Rp 1.065.247 untuk Yogyakarta, Rp 1.026.181 untuk Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulon Progo, dan Rp 947.114 untuk Gunung Kidul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY, Budi Antono, belum bisa memberikan komentar karena belum semua kabupaten/kota telah menyampaikan usulan UMK dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) kepada Gubernur. Hingga saat ini baru Yogyakarta dan Bantul yang telah menyampaikan.

"Saya ke Sleman bukan intervensi, tapi mengkomunikasikan. Ternyata pembahasan di dewan pengupahan masih alot," kata Budi.

Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DIY serta bupati dan wali kota. Batas waktu penyampaian usulan UMK dan besaran KHL diundur menjadi 4 November. Pengunduran waktu tersebut, menurut Budi, tidak akan mempengaruhi penetapan UMK oleh Gubernur. Sebab, waktu penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. "Usulan UMK dan nilai KHL harus dikumpulkan dulu karena harus disandingkan," kata Budi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

6 menit lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

Ketahui beberapa syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk pendaftaran berikutnya agar lebih matang. Ini tahapan registrasinya.


Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

7 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.


BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

14 menit lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

15 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

15 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

17 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

18 menit lalu

Proliga 2024.
Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

Pelatih tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN Chamnan Dokmai siap membawa tim asuhannya berjaya di kompetisi Proliga 2024.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

19 menit lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

22 menit lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

23 menit lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.