TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan membubarkan unjuk rasa buruh jika para buruh bertindak anarkistis pada Kamis, 31 Oktober 2013. Jika aksi buruh melakukan tindakan menghina simbol negara, perusakan, dan penyerangan, polisi akan bertindak. “Itu sesuai prosedur tetap,” kata juru bicara Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, pada Rabu, 30 Oktober 2013.
Polisi, kata Anny, sudah menyiapkan berlapis pasukan, berupa polwan, Shabara, pasukan anti-huru-hara, dan lapis terakhir Brigade Mobil. Anny menolak menyebutkan jumlah pasukan yang dikerahkan. “Fleksibel, tergantung kebutuhan,” ujarnya. Polisi juga dikerahkan mengawal obyek vital berupa kantor Gubernur, gedung DPRD, dan istana Gedung Agung.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) tak akan membatalkan unjuk rasa ke kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Kamis, 31 Oktober 2013. Sekjen ABY Kirnadi mendesak bisa bertemu langsung dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk membeberkan survei pemerintah kota dan kabupaten yang mereka nilai tak realistis.
Krinadi mengatakan hasil survei KHL Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tak realistis. “Hasil survei itu menunjukkan hanya ada kenaikan 8 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 1.056.000,” kata dia. Padahal, inflasi tahun ini setelah kenaikan harga BBM di Kota Yogyakarta mencapai 8 persen. “Dari perhitungan kami, upah layak buruh minimal pada 2014 adalah Rp 2 juta,” kata dia. ABY mendesak Gubernur DIY memutuskan upah minimum kota dan kabupaten sesuai keinginan buruh.
Tapi, Ketua Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar, mengisyaratkan tak mengubah hasil survei KHL yang dipakai untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) 2014. “Kami sudah kirimkan hasil kajian KHL itu ke Gubernur. Masih seputaran itu (Rp 1.150.289),” kata Hadi. Menurut dia, hasil survei KHL itu sudah dibahas dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sebaliknya, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Bob Reynaldi, menyatakan kajian atas UMK itu masih punya peluang berubah. Dengan demikian, buruh tak perlu buru-buru menolak. Sebab, katanya, pada 1 November 2013, yang diumumkan baru upah minimum provinsi. Sedangkan UMK pada 21 November 2013. “Jadi peluang berubah masih besar,” kata dia.
Di Semarang, buruh sudah lebih dulu menggelar unjuk rasa pada Rabu, 30 Oktober 2013. Aksi itu memacetkan sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pemuda, ketika buruh berhenti untuk berorasi di depan Balai Kota Semarang. Buruh menolak politik upah murah yang hendak diterapkan Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo.
PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA | EDI FAISOL
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah