TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, dengan hukuman 8 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004-2006, dan pengadaan sistem informasi pelanggan berbasis teknologi informasi (CMS) di PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004-2008.
Hakim juga menghukum Gani Abdul Gani untuk membayar uang pengganti Rp 5,44 miliar dalam pengadaan CIS-RISI di PT PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. "Menyatakan terdakwa Gani Abdul Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013.
Dalam persidangan itu, hakim pun menghukum Gani membayar denda US$ 24.400 dan Rp 4.238.782.000 dalam pengadaan CMS. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan tetap terdakwa tidak melakukan pembayaran denda, harta terdakwa akan dirampas negara. Atau, terdakwa akan dipidana selama satu tahun penjara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar denda.
Kasus korupsi CIS-RISI berawal saat Direktur Pemasaran PLN Jakarta dan Tangerang, Eddie Widiono, memerintahkan pejabat PT PLN Disjaya dan Tangerang, Margono Santoso, untuk menunjuk langsung Netway sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pelelangan. Untuk memuluskan proyek, Eddie menemui pejabat sementara Komisaris Utama PT PLN, Sofyan Djalil. Netway kemudian mendapatkan proyek tersebut dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PLN Disjaya dan Tangerang pada 29 April 2004.
MAYA NAWANGWULAN