TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polres Kabupaten Sumedang Ajun Komisaris Besar Hadianur mengatakan, polisi berpegang pada Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Ahmadiyah dalam kasus penyegelan Masjid Al-Muslih, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, oleh massa intoleran, Sabtu, 26 Oktober 2013. Menurut dia, pengertian ini bukan berarti polisi memihak massa penyegel.
"Polisi tetap netral, tidak memihak salah satu kelompok. Cuma kami tidak ingin aksi itu berubah menjadi konflik fisik antara kelompok satu dengan lainnya. Kami ingin memelihara kemanan wilayah yang selama ini kondusif,"ujar Hadianur kepada Tempo, Ahad malam 27 Oktober 2013.
Hadianur menambahkan pengutamaan keamanan wilayah dan pencegahan bentrok fisik juga sudah dikukuhkan dalam rapat koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah di kantor Bupati Sumedang, Jum'at 25 Oktober lalu. Dasarnya, kata dia, antara lain Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah.
ERICK P. HARDI
Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita lainnya:
Jokowi: Blusukan di Jakarta Bikin Nangis
Demokrat Ditelanjangi, Ical: Bukan TV One
Pelaku Memanggil Adiguna Sutowo dan Istrinya
Mau Untung Besar dari Sengon, Ini Rumus Jokowi
El Clasico, Neymar Gemilang, Bale Tenggelam