TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menolak untuk turut disalahkan atas mundurnya lagi penetapan daftar pemilih tetap hingga 4 November 2013. Ia menuding seluruh kesalahan terletak pada Komisi Pemilihan Umum yang memang belum dapat menyelesaikannya.
"Apa hubungannya dengan saya? Itu orang yang mengatakan tidak mengerti. Saya, kan, sifatnya hanya membantu," kata Gamawan saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Kamis, 24 Oktober 2013.
Ia menyatakan Kementerian Dalam Negeri sudah selesai menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum sejak menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu pada Februari lalu. Ia juga menyatakan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan bahkan lebih cepat dua hari dari batas waktu yang berlaku, yaitu 14 bulan. "DP4 akurasinya kami jamin," kata Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Pemilihan Umum, tugas Kemendagri sudah selesai pada saat penyerahan DP4. Kemendagri dapat lagi ikut campur dan membantu hanya jika ada permintaan dari KPU.
Gamawan juga membantah mundurnya penetapan DPT disebabkan data e-KTP yang tak valid dan lambat. Menurut dia, penetapan DPT sama sekali tak terkait dengan e-KTP.
Program e-KTP sendiri, menurut dia, baru akan rampung pada akhir 2013. Hal ini sangat tidak mungkin menjadikannya sebagai sumber penetapan DPT yang menurut aturan harus diserahkan Februari lalu.
Selain itu, seandainya e-KTP selesai, data yang tersedia hanya sekitar 172 juta jiwa. Sedangkan data potensial pemilih mencapai 190 juta jiwa. "Itu (penetapan DPT) urusan KPU," kata Gamawan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita populer:
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Modus Menilep Duit di Kantor Airin; Jangan Ditiru!
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Suami Atut Stroke, Golkar Belum Cari Pengganti