TEMPO.CO, Kupang - Penertiban baliho calon anggota legislator (caleg) di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang berlangsung ricuh. Pasalnya, masyarakat menilai penertiban itu tanpa pemberitahuan dari Panwaslu. "Penertiban ini tanpa pemberitahuan, dan baliho caleg disobek sehingga warga marah," kata Tevin, warga Kelurahan Oeba, Kota Kupang, Selasa, 22 Oktober 2013.
Menurut dia, Panwaslu Kota Kupang menertibkan baliho caleg DPR RI, Charles Mesang, namun baliho caleg Partai Golkar justru disobek oleh Panwaslu, sehingga warga yang memasang baliho itu meminta Panwaslu untuk mengganti dan memperbaikinya. "Baliho justru dirusak, makanya warga yang memasang protes," katanya.
Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya telah menyurati pimpinan partai politik untuk menertibkan sendiri baliho calon legislator yang ditempatkan di kantor-kantor pemerintah dan bukan pada zona baliho caleg. "Kami sudah beri waktu lima hari. Karena tidak ditertibkan, maka kami tertibkan," ujarnya.
Wilson mengakui ada caleg yang protes dengan penertiban itu, namun tidak ditanyakan ke Panwaslu, melainkan ke pimpinan parpolnya. "Panwaslu tidak bersurat ke caleg, tapi ke parpol," katanya.
Terkait kericuhan itu, Wilson menjelaskan, baliho caleg DPR RI atas nama Charles Mesang berada di kantor milik pemerintah Kabupaten Kupang karena bekas kantor eks Radio Suara Pemerintah Daerah (RSDP) itu belum diserahkan kepemilikannya kepada mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah. "RSPD itu masih milik Pemkab Kupang, sehingga tidak boleh ada baliho, makanya kami protes," katanya.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Faisal Basri:Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone