TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi telah ceroboh. Sebab, kata dia, aturan itu secara langsung menggugurkan dua hakim konstitusi yang saat ini menjabat, yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.
"Agak ceroboh yang buat," kata Mahfud ketika ditemui di Hotel Borobudur, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Mahfud, pada Pasal 15 butir (i) Perpu MK itu menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Padahal Hamdan dan Patrialis, tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hamdan belum setahun meninggalkan Partai Bulan Bintang ketika diajukan menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula dengan Patrialis yang pernah menjadi anggota Partai Amanat Nasional. Dengan Perpu itu, kata Mahfud, kedudukan Hamdan dan Patrialis sebagai hakim konstitusi menjadi tidak sah.
"Ketidakabsahan mereka berlaku sejak Perpu diterbitkan," katanya. "Hamdan dan Patrialis baru setahun meninggalkan partai. Seharusnya mereka keluar dari MK."
Presiden meneken Perpu MK pada Kamis lalu, 17 September 2013. Perpu ini diterbitkan sebagai tindak lanjut mengatasi krisis di MK setelah Akil Mochtar, Ketua MK nonaktif, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
ANANDA BADUDU