TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap seminggu sejak diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi sudah digugat.
Penggugatnya adalah Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Senin, 21 Oktober 2013, mereka mendaftarkan permohonan uji materi terhadap perpu itu di MK.
Menurut salah satu pemohon, Habiburokhman, perpu itu layak dipertanyakan karena dianggap belum mendesak untuk dikeluarkan. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, kata dia, bukan tentang persoalan pengaturan MK. Akan tetapi, kasus itu lebih kepada pemberantasan korupsi.
"Harusnya perpu yang dikeluarkan Presiden lebih kepada pemberantasan korupsi yang memberi wewenang kepada KPK," kata Habiburokhman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Habib, dalam kasus ini terjadi semacam salah tafsir. Anggapan bahwa dengan adanya pengawasa0n dari Komisi Yudisial sebuah institusi menjadi lebih bersih ternyata tak selamanya benar. Dia mencontohkan Mahkamah Agung. Walaupun di bawah pengawasan KY, dugaan suap masih banyak terjadi. Selain itu, adanya perpu, kata dia, bisa menjadi preseden buruk. Jika perpu ini lolos, dikhawatirkan akan ada perpu lain yang keluar walaupun tak dalam keadaan memaksa dan genting.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Ani Yudhoyono Abadikan Momen Pesta Azima Rajasa