TEMPO.CO, Malang - Perceraian di Kota Malang terus melonjak. Penyebab kasus perceraian didominasi kasus perselingkuhan dan soal ekonomi. Lima tahun lalu kasus perceraian sebanyak 120 perkara, namun dalam tempo sembilan bulan terakhir melonjak menjadi 1.591 perkara.
"Banyak istri yang mengajukan gugat cerai karena perselingkuhan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kasdullah, Sabtu, 19 Oktober 2013. Perselingkuhan, katanya, banyak terjadi pada pasangan berusia antara 30 tahun sampai 40 tahun.
Selain perselingkuhan, perceraian juga disebabkan oleh faktor ekonomi. Istri mengajukan gugat cerai karena lama tak dinafkahi. Lalu, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dari 1.591 kasus, sebanyak 1.110 perkara di antaranya merupakan cerai gugat. Sedangkan cerai talak oleh suami sebanyak 481 perkara. Sebelum disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu melakukan mekanisme mediasi. Perkara dilanjutkan jika mediasi gagal.
Sedangkan pernikahan di bawah umur juga masih marak terjadi di Kota Malang. Selama sembilan bulan terakhir tercatat sebanyak 78 pasangan menikah di bawah umur. Orang tua calon mempelai di bawah umur mengajukan dispensasi kawin atau DK ke Pengadilan Agama Kota Malang.
"Pernikahan di bawah umur terus meningkat," katanya. Pada 2011 total pemohon DK untuk calon mempelai menikah usai di bawah umur sebanyak lima orang. Sesuai Undang-Undang Pernikahan, syarat mempelai minimal perempuan 16 tahun sedangkan laki-laki 18 tahun.
"Tanpa dispensasi nikah, Kantor Urusan Agama menolak pendaftaran pernikahan," katanya. Untuk mengajukan DK, calon mempelai harus mengetahui syariat menikah dan tata cara pernikahan menurut agama Islam. Proses tersebut dilalui dalam persidangan di Pengadilan Agama.
Beragam motif pernikahan di bawah umur, di antaranya perjodohan dan hamil di luar nikah. Orang tua memilih menikahkan pasangan tersebut. Selain itu, ternyata perkara perceraian pasangan yang menikah di bawah umur di Malang juga terus meningkat.
Lima tahun lalu, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang menyebutkan bahwa pasangan nikah di bawah umur juga rawan bercerai. Faktor utama perceraian pernikahan di bawah umur karena masalah ekonomi. "Diawali dengan percekcokan, berujung ke perceraian," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKBPM Kota Malang, Atfiah El Zam-Zami.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Malang untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Di antaranya, memberikan pendidikan kepada orang tua untuk mencegah pernikahan dini. Berdasarkan penelitiannya mengenai keluarga miskin, banyak orang tua menikahkan anaknya karena tak mampu membiayai pendidikan. Sedangkan dari keluarga mapan, banyak terjadi pernikahan di bawah umur karena perempuan hamil di luar nikah akibat pergaulan yang salah.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan