TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ihwal Mahkamah Konstitusi yang telah diteken Presiden kemarin malam. Yani menemukan beberapa sebab yang menjadi alasan keberatan fraksinya dalam menyetujui perpu tersebut.
"Sulit bagi kami memberikan persetujuan karena perpu ini jelas pelanggaran konstitusi," kata Yani saat dihubungi, Jumat, 18 Oktober 2013. Yani mengatakan dirinya menggunakan bahasa tidak menyetujui sebagai sikap penolakan dari partainya terhadap regulasi itu. "Sesuai bahasa konstitusinya, tidak setuju. Bahasa umumnya, menolak."
Menurut dia, format perpu ihwal MK tidak sesuai dengan alasan dikeluarkannya regulasi tersebut. Sesuai dengan undang-undang, perpu dikeluarkan jika terdapat kegentingan dalam pelaksanaan pemerintahan. Yani mengaku tidak melihat adanya kegentingan tersebut di masyarakat setelah Akil Mochtar, Ketua MK (kini non-aktif), ditangkap oleh KPK. Yani mengatakan MK mampu membuat keputusan persidangan dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat setelah kasus penangkapan Akil adalah bukti dugaan "genting" tidak terjadi.
Yani menilai Presiden sebagai lembaga eksekutif telah mengintervensi lembaga DPR dan MA. Dia menunjukkan perubahan aturan soal pengangkatan hakim konstitusi yang seharusnya berasal dari DPR dan MA. "Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," katanya. Menurut Yani, Presiden tidak diberi mandat UUD untuk merubah aturan rekrutmen hakim konstitusi.
Dalam beberapa pasal, pemerintah memasukkan peran dan wewenang Komisi Yudisial dalam proses perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Para calom hakim MK yang akan diajukan Presiden, MA, atau DPR nantinya harus menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk KY. "Sesuai UUD, KY tidak memiliki wewenang soal rekrutmen hakim MK." katanya.
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan