TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi seharusnya hanya mengatur hal yang mendesak, seperti pengawasan terhadap hakim. Dia mengatakan, syarat dan pola rekrutmen hakim konstitusi sebenarnya tidak perlu dituangkan ke dalam Perpu.
"Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR terkait dengan hal ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober 2013.
Dia mengatakan Perpu MK telah menjadi norma hukum sejak Presiden meneken peraturan tersebut di sela kunjungan kerjanya di Yogyakarta. Yusril mengatakan, dengan diberlakukannya Perpu tersebut, maka pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR, atau Presiden harus melalui uji kelayakan dan kepatutan Panel Ahli, yang dibentuk Komisi Yudisial.
Panel terdiri atas satu orang usulan MA, DPR, Presiden, dan empat sisanya dipilih Komisi Yudisial. "Karena itu, syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini," ujar Yusril.
Dia mengatakan, aturan terkait sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi harus disiapkan bersama antara Komisi Yudisial dan MK. Namun, Yusril tidak yakin lembaga pengawasan bersama ini akan segera dibentuk dalam waktu singkat. Hal ini karena adanya keraguan terkait dengan nasib Perpu yang nantinya ditolak ataukah diterima DPR.
"Apalagi kedua lembaga ini harus membentuk peraturan bersama yang mengatur soal ini," kata Yusril.
Ahli hukum tata negara, Oce Madril, berpendapat lembaga pengawasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi nantinya terdiri dari lima personel. Personel tersebut terdiri dari mantan hakim konstitusi, akademisi bidang hukum, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.
Dia mengatakan usia orang yang berwenang dalam lembaga pengawas ini minimal 50 tahun dan tidak boleh terlibat dalam partai politik mininal lima tahun. "Dengan begitu, nantinya kami harapkan pengawasan hakim akan bisa optimal," tutur Oce.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan