TEMPO.CO, Pasuruan- Sekretaris Paguyuban Kelompok Tani Tahura Raden Soerjo, M.H. Dardiri, meganggap kepolisian membiarkan pembuat arang yang memicu kebakaran hutan. Kebakan hutan di kaki Gnung Arjuna dan Gunung Welirang itu selalu terulang setiap tahun.
Petugas Tahura dan polisi beberapa kali menangkap pembuat arang. Karena tidak diproses secara hukum --hanya dilakukan pembinaan--- mereka tidak jera. “Akibatnya pembuat aranglah yang sering menjadikan hutan tebakar," kata Dardiri, Kamis, 17 Oktober 2013.
Aktivitas pembuat arang yang membakar kayu di dalam hutan memang berpotensi memicu kebakaran. Sebab, percikan bunga api dari lubang tanah arang memantik dan kerap membakar ilalang. Dardiri mencatat, jumlah mereka tinggal belasan orang dari sebelumnya mencapai 80 oang.
Para pembuat arang kini beralih pekerjaan menjadi buruh tani, pekerja bangunan dan membuat kudapan atau makanan ringan. Kepala Seksi Tahuran R Soetarjo Wilayah Pasuruan, Gatot Sundoro, mengakui tak pernah mempidanakan pembuat arang. Alasannya, aparat kesulitan mencari saksi dan barang bukti.
Penyidik, kata dia, kesulitan menjerat pelaku sebagai pembakaran hutan karena tak ada saksi mata dan barang bukti. Apalagi, tersangka mengaku hanya berdagang arang sehingga pelaku lolos dari jeratan hukum. "Pelaku menandatangani surat pernyataan tak berdagang arang lagi," katanya.
EKO WIDIANTO