TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membuka posko pengaduan konstitusi untuk masyarakat di Kantor MMD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat. "Jika masyarakat ada yang tidak puas dengan kinerja MK, bisa melapor ke sini nanti," kata Mahfud, Jumat, 11 Oktober 2013.
Mahfud menjelaskan laporan yang ditangani posko mencakup dua hal. Pertama, jika ditemukan dugaan korupsi terhadap suatu hakim, maka akan diproses secara hukum dengan melibatkan para penegak hukum. "Tetapi harus jelas dan ada indikasi korupsinya, jangan gara-gara perkaranya ditolak lantas langsung melapor ke sini," ujar Mahfud. "Soalnya kalau laporan biasa tanpa ada bukti ya kami tidak akan menanggapinya."
Kemudian yang kedua, kata Mahfud, jika ditemukan pelanggaran etika hakim terhadap putusan, maka akan dilakukan eksaminasi. "Eksaminasi memang tidak bisa membatalkan putusan, hanya jika ditemukan pelanggaran hakimnya bisa diproses secara hukum," kata Mahfud.
Mahfud mengaku posko ini dibentuk setelah kejadian tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kejadian itu, masyarakat menjadi kecewa sehingga untuk membenahinya Mahfud berinisiatif membuka posko pengaduan konstitusi ini.
Rencananya, posko pengaduan konstitusi ini akan mulai bekerja secara intensif satu minggu usai Idul Adha. Adapun kuasa hukum yang tergabung dalam posko pengaduan konstitusi ini adalah orang-orang yang cukup kompeten didangnya antara lain Soleh Amin, Ary Yusuf Amir, dan Myrna Safitri. Selaku dewan pembina, Mahfud mengatakan akan tetap memantau tiap-tiap pengaduan yang datang. (Baca juga: Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat 'Lima Istri')
REZA ADITYA
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Berita Lainnya:
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat 'Lima Istri'
Wahidin Halim: Dinasti Atut Tersungkur
Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan