TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial sudah menerima laporan tentang hakim-hakim bermasalah selama tahun tahun ini, sebanyak 5.783 perkara. "Dari jumlah tersebut, hanya 1.008 laporan yang ditindaklanjuti Komisi Yudisial," kata anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di Auditorium Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, pada Kamis, 10 Oktober 2013.
Menurut dia, kondisi hakim saat ini belum sesuai harapan. Terbukti dengan banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Tahun ini saja hingga Agustus lalu, tercatat 1.248 laporan hakim yang diduga bermasalah, dan baru 150 perkara yang ditangani Komisi Yudisial," ujar Taufiqurrohman.
KY mencatat laporan hakim bermasalah, sejak 2010 hingga Agustus 2013, sebanyak 5.783 perkara. Rinciannya, pada 2010, Komisi Yudisial memproses 225 perkara dari total 1.377 laporan. Pada 2011, hanya 360 kasus yang ditindak lanjuti dari 1.638 pengaduan. Pada 2012, 273 kasus diproses dari 1.520 perkara.
Dari temuan selama tiga tahun itu, hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terbukti ada 161 orang. Sebanyak 110 hakim dikenai sanksi ringan berupa teguran, 28 hakim terkena sanksi sedang, yaitu penurunan gaji dan menjadi hakim non-palu. "Sanksi berat berupa pemberhentian hakim rekomendasi komisi dan Mahkamah Agung sebanyak 23 orang," kata Taufiqurrohman.
Dia mengatakan, dari ribuan laporan soal hakim itu, hanya sedikit yang benar-benar terbukti bersalah. Kesalahan hakim itu seperti putusannya tidak adil, dipecat karena terlibat suap, mengeluarkan pernyataan dan melakukan perbuatan tidak senonoh, serta memakai narkoba. "Kebanyakan laporan karena kecewa oleh putusan hakim yang ternyata sudah benar sesuai ketentuan, juga laporan dari pengacara untuk menambah biayanya dari klien," kata Taufiqurrohman.
Menurut dia, tahun ini sudah dua hakim yang dipecat, dan empat hakim sedang dalam proses pemberhentian. Mereka tersandung perbuatan asusila dan memakai narkoba. "Di antaranya hakim di pengadilan negeri," ujarnya.
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur mengatakan, pihaknya bersama Komisi Yudisial sudah menyiapkan pola rekrutmen calon-calon hakim yang baru. Salah satunya, calon hakim harus lulusan sarjana hukum dan sudah berpengalaman. "Misalnya, pernah jadi pengacara di pengadilan atau sebagai konsultan hukum," katanya di Bandung.
ANWAR SISWADI