TEMPO.CO, Palangkaraya - Suasana di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Arthon Dohong dalam situasi aman terkendali. Tidak ada gejolak seperti yang dikhawatirkan selama ini.
Hambit Bintih saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan melakukan suap pada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap itu diduga untuk memuluskan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas yang tengah ditangani MK. (Baca: Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas)
Wakil Bupati Gunung Mas Arthon Dohong mengatakan saat ini pemerintahan berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung. "Memang sebelum putusan ada sedikit gejolak. Namun, kita sudah antisipasi bersama unsur Muspida dengan melakukan pendekatan-pendekatan terhadap para tokoh masyarakat dan juga seluruh lapisan masyakarakat di Kabupaten Gunung Mas," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2013.
Terkait putusan MK, Arthon Dohong mengatakan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya, baik yang dilakukan oleh KPU maupun DPRD Kabupaten Gunung Mas.
"Sekarang ini masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui, yakni nanti KPU melakukan penetapan, kemudian diserahkan ke pemerintah daerah dan pemerintah menyerahkan ke DPRD Kabupaten Gunung Mas dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kalteng untuk dilanjutkan ke Mendagri. Masih panjang prosesnya kita ikuti dan tunggu saja," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang ketika ditemui di Palangkaraya, Kamis, 10 Oktober 2013 menjelaskan sekarang ini tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah provinsi selain menunggu proses selanjutnya pasca putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut.
"Di sini kita harus bedakan status, antara masalah pilkada dengan masalah hukum, dan nanti akan ada perkembangan lebih lanjut. Di sini beliau (Hambit Bintih) masih tersangka, nanti akan ada lagi proses terdakwa, nanti kita lihat lagi. Saat ini kita dalam posisi menunggu dan kita tidak bisa mengambil tindakan (action) apa-apa karena ini masih kewenangan KPU," ujarnya.
KARANA WW
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Airin Rachmi Diany
Berita Terpopuler:
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Andik Jadi Berita Utama di Jepang
Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'