TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang mulai hari ini menyidangkan kasus bentrokan antara Front Pembela Islam dan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
Pemindahan persidangan yang semestinya digelar oleh Pengadilan Negeri Kendal ini didasarkan surat Mahkamah Agung. Alasan keamanan menjadi pertimbangan utama pemindahan persidangan. "Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang," kata Ketua PN Semarang, Gunawan Gusmo, Kamis, 10 Oktober 2013.
Ada tujuh tersangka dari kasus kerusuhan Sukorejo. Tiga di antaranya dari pihak FPI, yakni Soni Haryono, Satrio Yuono, dan Bayu Agung. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak beberapa warga. Satu warga, Tri Munarti, tewas karena terseret mobil yang dikemudikan Soni hingga 50 meter lebih.
Terdakwa lainnya adalah warga Sukorejo dan sekitarnya, yakni Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah. Proses persidangan dalam penjagaan ketat dari Kepolisian. Massa FPI yang hadir hanya sekitar 25 orang.
Kerusuhan di Sukorejo 19 Juli 20013 lalu itu dipicu oleh tindakan yang dilakukan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta, yang merazia penjual kupon judi togel dan lokalisasi. Tindakan main hakim sendiri ini mendapat penentangan dari warga.
SOHIRIN
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?