TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia secara resmi memberhentikan tersangka suap Chairun Nisa sebagai Bendahara MUI. Keputusan pemberhentian anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat ini diambil melalui rapat pleno pengurus harian kemarin.
"Pemberhentian ini karena kasus yang membelit beliau," kata Ketua MUI Amidhan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 9 Oktober 2013. Menurut dia, wacana untuk memberhentikan Chaerun Nisa sebenarnya sudah berkembang ketika yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun keputusan baru diambil melalui rapat pleno. "Statusnya dinonaktifkan, ya, sama saja dengan diberhentikan."
Amidhan mengatakan, sebenarnya Chairun Nisa merupakan Bendahara kelima yang dimiliki MUI. Bendahara Umum dijabat oleh Yuniwati Sofwan dan ada empat Wakil Bendahara bersama dengan Chairun Nisa. Amidhan tidak mengetahui mengapa Chairun Nisa bisa dipilih dalam Musyawarah Nasional 2010 silam sebagai Bendahara MUI. "Saya juga tidak tahu siapa yang bawa," ujar dia.
Sejak terpilih, Amidhan mengatakan, Chairun Nisa tak pernah aktif di MUI. Amidhan pernah menanyakan alasan ini kepada Chairun Nisa dan dijawab bahwa dirinya sibuk sebagai anggota Dewan. Chairun Nisa sempat muncul dalam dua kali Rapat Kerja Nasional. Dalam Rapat Pengurus Harian, Chairun Nisa juga pernah muncul sekali. "Tapi tidak berpendapat apa-apa," kata dia.
Amidhan mengatakan, selain Chairun Nisa, masih ada sejumlah anggota Dewan lain yang menjadi pengurus MUI. Misalnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Aziz, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Ekonomi dan Keuangan. Menurut dia, alasan memasukkan anggota Dewan adalah menambah perspektif dalam pengambilan keputusan di MUI. "Tapi beliau juga tak pernah aktif dengan alasan sibuk rapat di DPR," ujar Amidhan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi